SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI

Terkini 02 Apr 2026 12:15 2 min read 7 views By Media Jejak Sindikat
SASAR OPERASI PEKAT, PULUHAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN DI GUNUNG JATI
Polisi Gedor Peredaran Minuman Keras, Warga Diimbau Waspada

CIREBON KOTA, 2 APRIL 2026 – Dalam upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Gunung Jati melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang menyasar peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

 

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Jati, AKP Muchammad Qomaruddin, S.H., M.H., melakukan penyisiran intensif terhadap sejumlah lokasi usaha yang diduga menjadi tempat peredaran barang terlarang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis AO dan ciu dari sebuah warung.

 

Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial J (42), warga Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Gunung Jati untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

PENINDAKAN DAN PEMBINAAN

 

Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Operasi ini juga menjadi momentum sosialisasi bagi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif konsumsi serta peredaran minuman keras tanpa izin edar.

 

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif yang kami lakukan secara berkelanjutan. Selain menindak, kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran miras," ujar Kapolsek Gunung Jati.

 

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

 

Sementara itu, AKP M. Aris Hermanto, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif.

 

Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Polisi 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp