OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: KONSTRUKSI CITIZEN LAWSUIT PERLU DIKAJI SECARA RIGOROS, BERISIKO KEKELIRUAN FORUM DAN OBJEK SENGKETA
JAKARTA, 1 APRIL 2026 – Langkah hukum berupa pengajuan Citizen Lawsuit (CLS) yang ditempuh oleh sekelompok purnawirawan dalam rangka menguji keabsahan dokumen pendidikan merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji secara doktrinal. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum acara, upaya hukum ini memunculkan pertanyaan fundamental mengenai batas kewenangan peradilan dan karakteristik objek sengketa yang diajukan.
Hal tersebut diuraikan secara kritis oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., yang menyoroti potensi inkonsistensi yuridis jika persoalan yang bersifat administratif dipaksakan diselesaikan melalui koridor hukum perdata.
_"Secara akademis, terdapat kekhawatiran terjadinya error in judicando atau kekeliruan dalam memilih forum penyelesaian sengketa. Citizen Lawsuit memang merupakan instrumen yang dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia untuk mewadahi hak-hak kolektif, namun instrumen ini memiliki spesifikasi dan domain yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan penyelesaian sengketa keputusan tata usaha negara,"_ tegas Oki Prasetiawan.
KRITIK TERHADAP OBJEK SENGKETA DAN KOMPETENSI
Lebih mendalam, Oki Prasetiawan menjelaskan bahwa esensi dari permasalahan keabsahan ijazah pada hakikatnya adalah sengketa yang lahir dari hubungan hukum publik (public law dispute). Ijazah merupakan produk administrasi negara yang diterbitkan berdasarkan kewenangan publik, sehingga secara normatif masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
_"Jika kita berpegang pada asas pembagian kekuasaan dan kewenangan peradilan, maka sengketa atas sebuah dokumen negara merupakan ranah eksklusif dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Memaksakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dengan dalih Citizen Lawsuit berpotensi menimbulkan anomali hukum, di mana hakim perdata akan kesulitan untuk menilai legalitas sebuah keputusan administrasi yang ranahnya memang didesain untuk diadili oleh hakim tata usaha negara,"_ paparnya dengan tegas.
Analisis ini juga menyoroti aspek legal standing. Meskipun konsep CLS dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, namun jika objek yang digugat tidak sesuai dengan sifat perkara, maka upaya hukum tersebut rentan terhadap eksepsi yang dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
_"Kita harus jujur melihat bahwa terdapat disharmoni antara bentuk gugatan dengan substansi perkara. Hukum tidak boleh dilihat secara tekstual semata, melainkan harus dipahami secara kontekstual dan teleologis. Memaksakan perkara administrasi ke dalam gugatan perdata bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berisiko merusak struktur sistem peradilan yang telah dibangun secara hierarkis dan fungsional,"_ tambahnya.
PENTINGNYA PRESISI DALAM MEMILIH JALUR HUKUM
Oki Prasetiawan menekankan bahwa dalam ilmu hukum, ketepatan dalam memilih jalan penyelesaian (remedies) adalah kunci utama dari kepastian hukum. Ketidaktepatan dalam menentukan forum justru dapat menjadi penghalang bagi tercapainya keadilan materiil yang dicari.
_"Kritik kami bukan untuk menafikan hak masyarakat untuk berperkara, melainkan untuk menegaskan bahwa setiap sengketa memiliki legal remedy-nya masing-masing. Kesalahan dalam memilih forum hukum ibarat berjalan di jalan yang salah, semakin cepat melangkah semakin jauh dari tujuan. Oleh karena itu, kajian yuridis yang komprehensif dan presisi mutlak diperlukan sebelum melangkah lebih jauh,"_ pungkasnya.(red)