Musa Darwin Pane: KPK Boleh Berikan Tahanan Rumah, Tetapi Jangan Ada Diskriminasi
BANDUNG, 23 MARET 2026 - Musa Darwin Pane, Pakar Hukum Pidana FH Unikom, menegaskan bahwa kebijakan penahanan rumah yang diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama (eks Menag) harus dijadikan contoh penerapan prinsip keadilan yang merata, bukan sebagai bentuk perlakuan khusus.
"KPK tidak dilarang memberikan fasilitas tahanan rumah sesuai ketentuan hukum. Namun yang penting, kebijakan ini harus berlaku sama bagi semua tahanan yang memenuhi kriteria yang setara. Jangan sampai ada diskriminasi yang membuat masyarakat meragukan integritas lembaga," jelas narasumber ini.
Menurut dia, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum adalah fondasi utama yang harus menjadi pegangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Setiap kebijakan yang diambil tidak boleh hanya sebatas formalitas prosedural, melainkan harus mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, penahanan rumah memang diperbolehkan dengan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya. "Sayangnya, banyak tahanan lain baik di KPK maupun lembaga penegak hukum lain juga memiliki kondisi serupa, namun belum tentu mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.
Narasumber menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menghindari kesan privilege. KPK harus secara terbuka menjelaskan dasar pertimbangan yang membuat eks Menag mendapatkan tahanan rumah. "Tanpa penjelasan yang jelas, masyarakat akan mudah menyangka bahwa ada perlakuan istimewa bagi kalangan tertentu," katanya.
Ia juga mengingatkan prinsip hukum yang mengatakan "keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan". Penerapan tahanan rumah tidak boleh menjadi hak eksklusif bagi pejabat tinggi atau tokoh publik.
"KPK perlu segera menyusun pedoman yang jelas dan terukur terkait pemberian tahanan rumah, dengan indikator objektif yang bisa diperiksa publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan legitimasi moral KPK sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi," tegasnya.
Tak hanya KPK, lanjut Musa Darwin Pane, seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia juga harus menerapkan prinsip yang sama. "Di mata hukum, tidak ada perbedaan status atau jabatan – semua orang berhak diperlakukan dengan adil dan manusiawi," pungkasnya.
Related Articles