DUA PELAKU CURAS TERHADAP PASANGAN MUDA MUDIK DI SUKABUMI DITANGKAP, MOTOR KORBAN MASIH DICARI

Terkini 23 Mar 2026 14:31 2 min read 5 views By Media Jejak Sindikat

Share berita ini

DUA PELAKU CURAS TERHADAP PASANGAN MUDA MUDIK DI SUKABUMI DITANGKAP, MOTOR KORBAN MASIH DICARI
POLISI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU CURAS YANG SERANG PASANGAN MUDA MUDIK DI SUKABUMI

JEJAK SINDIKAT SUKABUMI – Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pasangan muda yang tengah melakukan perjalanan mudik. Penangkapan dilakukan secara terencana pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Bojonggenteng.

 

Kasus yang sempat mengganggu ketertiban dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Parungkuda ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) dini hari. Korban, Ahmad Kosim (26) dan istrinya Silfi Yanti (26), sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cikidang ketika diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengkonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut setelah sejumlah langkah penyelidikan dilakukan. "Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja keras dan dedikasi tim yang tidak mengenal lelah dalam mengolah setiap bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," ujarnya.

 

Penyelidikan mendapatkan kemajuan pesat setelah pelaku secara tidak sengaja meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya sebelum pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa proses identifikasi pelaku dilakukan melalui pendalaman analisis bukti, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar zona kejadian. Setelah melalui tahap verifikasi yang cermat, dua orang pria bernama Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35) teridentifikasi sebagai pelaku yang melaksanakan aksi curas tersebut.

 

"Kami melakukan penangkapan di kediaman masing-masing tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat kuning dengan nomor polisi F-4642-SAC yang digunakan selama pelaksanaan tindak kejahatan, dua unit telepon genggam, serta jaket yang sesuai dengan identifikasi dari rekaman yang kami peroleh di lapangan," jelas Hartono.

 

Kedua tersangka saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat mereka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang dicuri masih dalam tahap pelacakan intensif oleh tim penyidik.

(red)

Media Sindikat News
Chat with us on WhatsApp