Pelaku Penganiayaan di Garut Diamankan, Polisi Temukan Ratusan Obat Terlarang dan Miras

Terkini 20 Mar 2026 22:49 2 min read 6 views By Media Jejak Sindikat

Share berita ini

Pelaku Penganiayaan di Garut Diamankan, Polisi Temukan Ratusan Obat Terlarang dan Miras
Polsek Pakenjeng, Polres Garut, pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.

JEJAK SINDIKAT GARUT – Seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berhasil diamankan oleh pihak Polsek Pakenjeng, Polres Garut, pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita ratusan butir obat terlarang dan puluhan botol minuman keras ilegal.

 

Pelaku yang berusia 34 tahun dan berinisial DW, berasal dari Kecamatan Bayongbong, ditangkap setelah diduga menyerang seorang warga lokal bernama Aldi. Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat, dengan dukungan jajaran anggota yang siap siaga.

 

Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat, tim kepolisian segera melakukan pendekatan ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa adanya gesekan. Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi, petugas menemukan barang-barang yang menunjukkan dugaan hubungan pelaku dengan penyalahgunaan serta peredaran zat terlarang.

 

"Selain menangkap pelaku kasus penganiayaan, kami juga menemukan dan menyita sebanyak 320 butir obat Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, dan 17 botol minuman keras jenis ciu," ungkap Kapolsek.

 

Semua barang bukti yang berhasil disita beserta pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena tidak hanya terkait tindak kekerasan, namun juga potensi ancaman bagi keamanan masyarakat dari peredaran obat terlarang dan minuman keras yang tidak sah.

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal," pungkas Kapolsek dalam pesannya.(red)

Media Sindikat News
Chat with us on WhatsApp