EKSEKUSI PUTUSAN RP104 MILIAR MENDESAK, JAVA LAWYERS INTERNATIONAL DESAK INTERVENSI KEJAKSAAN AGUNG

Terkini 01 Apr 2026 10:12 2 min read 4 views By Media Jejak Sindikat
EKSEKUSI PUTUSAN RP104 MILIAR MENDESAK, JAVA LAWYERS INTERNATIONAL DESAK INTERVENSI KEJAKSAAN AGUNG
Robert Simangunsong, S.H., M.H.: Legal Opinion Lama Tidak Lagi Relevan, Putusan MA Sudah Final dan Mengikat

SURABAYA, 1 APRIL 2026 – Law Firm Java Lawyers International yang diwakili oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., mengambil langkah hukum strategis dengan mengajukan permohonan rekomendasi resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Upaya ini dilakukan demi memaksa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam perkara yang melibatkan PT Unicomindo Perdana.

 

Melalui surat bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.M, pihak kuasa hukum meminta intervensi pusat agar putusan senilai Rp104 miliar dapat segera dieksekusi tanpa penundaan lebih lanjut.

 

PROSES PANJANG DAN KONSTESTASI HUKUM

 

Sengketa ini berakar dari perjanjian kerjasama pengelolaan sampah yang terjalin sejak tahun 1989. Setelah menempuh perjalanan hukum yang panjang dan berliku, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum melalui empat tingkat putusan yang saling menguatkan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 763 PK/PDT/2021.

 

Dalam amar putusan yang telah final tersebut, Majelis Hakim secara tegas memvonis terjadinya wanprestasi dan mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

  

ARGUMENTASI: ALASAN PENOLAKAN TELAH GUGUR

 

Robert Simangunsong menegaskan bahwa alasan penundaan yang selama ini digunakan oleh Pemkot Surabaya, yang mendasarkan diri pada legal opinion lama, sudah tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Keberadaan putusan PK Mahkamah Agung telah menutup segala kemungkinan untuk upaya hukum lainnya.

 

"Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, maka Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki hak untuk menolak atau berdalih. Kewajiban hukum telah terbentuk secara sempurna, sehingga yang tersisa hanyalah pelaksanaan eksekusi demi tegaknya supremasi hukum," tegas Robert Simangunsong.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penundaan pembayaran ini telah menimbulkan kerugian materil dan immateril yang sangat besar, serta berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut.

 

PERMOHONAN REKOMENDASI

 

Oleh sebab itu, pihaknya memohon agar Kejaksaan Agung dapat menerbitkan rekomendasi baru yang memerintahkan Pemkot Surabaya untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

 

"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan arahan yang tegas, sehingga putusan pengadilan ini tidak hanya menjadi sekadar catatan hukum, melainkan memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata demi terwujudnya keadilan substantif," pungkas Robert Simangunsong.

 

Permohonan ini juga ditembuskan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Negeri setempat sebagai bentuk koordinasi dan transparansi hukum.(red)

Chat with us on WhatsApp