H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) : Hindari Kesalahpahaman Publik Terkait Dua Jalur Peradilan Bagi Oknum TNI”
BANDUNG 26 MARET 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan hukum yang tegas mengenai pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum dapat diadili melalui sistem peradilan pidana militer maupun umum. Pernyataan Menhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada 4 Februari 2025.
KASUS ANDRIE YUNUS: TINDAK PIDANA UMUM DENGAN PELAKU DIDUGA PRAJURIT AKTIF
Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Yovie menilai bahwa aspek hukumnya perlu dipahami dengan jelas. Saat ini, Pusat Pembinaan Moral dan Wawasan Kebangsaan (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat, yang berasal dari Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pada saat yang sama, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga akan melakukan kolaborasi dengan Puspom TNI untuk menyelaraskan hasil penyelidikan dan barang bukti terkait. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkara ini berada pada posisi yang sensitif: merupakan tindak pidana umum, namun pelakunya diduga adalah prajurit aktif.
“Penyiraman air keras terhadap warga sipil atau aktivis sipil bukanlah hal yang dapat dianggap sebagai masalah disiplin internal semata. Ini adalah dugaan tindak pidana umum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk bertanya: apakah kasus seperti ini akan diproses dengan cara yang terbuka, akuntabel, dan benar-benar menjadikan korban sebagai pusat dalam upaya pencarian keadilan?” ujar Yovie.
PERNYATAAN PEJABAT HARUS DIUJI DENGAN REALITAS PENEGAKAN HUKUM
Menurut Yovie, pernyataan Menhan memang memiliki dasar hukum yang kokoh dari segi normatif dan tekstual. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menetapkan bahwa prajurit akan dihadapkan pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Namun, pelaksanaannya tidak sebatas pada ketentuan tersebut. Pasal 74 UU TNI menyatakan bahwa ketentuan Pasal 65 baru akan berlaku setelah undang-undang peradilan militer baru diberlakukan. Selama belum ada aturan baru tersebut, yang tetap berlaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Pernyataan bahwa anggota TNI dapat diadili di dua forum peradilan sekaligus perlu dijelaskan dengan sangat cermat. Meskipun secara norma terdapat pembagian yurisdiksi yang jelas, namun dalam praktik hukum yang berlaku saat ini, sistem masih diatur oleh rezim transisional yang tercantum dalam Pasal 74 UU TNI,” tegas Yovie.
Ia menegaskan bahwa pernyataan dari pejabat negara tidak boleh hanya sebatas kalimat normatif yang terdengar baik, melainkan harus diimbangi dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Secara teoritis, memang dapat dikatakan bahwa terdapat peradilan militer dan peradilan umum. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab secara jelas: siapa yang menyidik, siapa yang menuntut secara hukum, siapa yang menjadi hakim, forum peradilan mana yang digunakan, dan seberapa terbuka proses tersebut bagi publik. Tanpa jawaban yang jelas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pernyataan tentang “dua peradilan” justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah negara telah memiliki mekanisme yang jelas dan final, padahal struktur hukumnya masih menghadapi berbagai tantangan.
PEMBARUAN UU PERADILAN MILITER JADI URGENSI MENDESAK
Yovie menjelaskan bahwa hal ini menjadi penyebab kebingungan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, semangat reformasi hukum pasca-Reformasi dan ketentuan Pasal 65 UU TNI mengedepankan prinsip bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit harus ditangani di peradilan umum. Bahkan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026, para ahli hukum menyatakan bahwa arah politik hukum Indonesia memang menuju pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer hanya untuk delik militer, sementara tindak pidana umum menjadi wewenang peradilan umum. Namun di sisi lain, Pasal 74 UU TNI tetap mempertahankan keberlakuan UU Peradilan Militer lama, sehingga dalam praktiknya, status sebagai prajurit aktif masih sangat berpengaruh terhadap cara penanganan perkara.
Yovie menambahkan bahwa UU Peradilan Militer Tahun 1997 hingga saat ini masih memberikan kewenangan yang sangat luas kepada peradilan militer. Seperti yang tercantum dalam penjelasan resmi Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pasal 9 UU tersebut pada intinya memberikan wewenang kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit serta pihak yang dipersamakan dengan prajurit. Artinya, selama belum dilakukan revisi menyeluruh terhadap aturan tersebut, penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota TNI akan terus berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi yang terkandung dalam Pasal 65 UU TNI.
Lebih jauh, Yovie menyatakan bahwa asas negara hukum mengharuskan adanya kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Oleh karena itu, jika tindak pidana yang diduga dilakukan adalah tindak pidana umum, maka reformasi yang ideal adalah menangani kasus tersebut di forum yang paling dapat menjamin transparansi dan kepercayaan publik. Ia menilai bahwa hal ini menjadi alasan utama mengapa pembaruan UU Peradilan Militer sangat mendesak, sehingga tidak ada lagi ruang bagi kesalahpahaman masyarakat mengenai arah jalur hukum yang akan ditempuh.
“Pendapat saya sederhana namun tegas: dasar hukum untuk pernyataan Menhan memang ada, yaitu pada Pasal 65 UU TNI. Namun menyampaikannya tanpa menjelaskan hambatan hukum yang ada dalam praktiknya adalah tidak komprehensif. Realitas hukum yang berlaku saat ini masih dibatasi oleh Pasal 74 UU TNI dan masih dipengaruhi oleh UU Peradilan Militer Tahun 1997. Maka dari itu, jangan sampai publik diberikan kesan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan dengan baik, padahal sebenarnya masih terjadi benturan antara norma hukum dan praktik yang berlaku,” kata Yovie.
DITUNTUT KEADILAN YANG TERLIHAT DAN BISA DIUJI OLEH MASYARAKAT
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penanganan kasus Andrie Yunus tidak boleh hanya berhenti pada penetapan nama-nama tersangka semata. Perlu juga dilakukan pengungkapan mengenai motif di balik perbuatan tersebut, peran masing-masing pihak yang terlibat, kemungkinan keterlibatan rantai komando, serta memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan terbuka bagi pengawasan publik. “Dalam kasus seperti ini, yang dicari bukan hanya adanya tersangka. Yang paling utama adalah keadilan yang terlihat jelas, dapat diuji oleh publik, dan tidak hanya berhenti pada penanganan individu di dalam institusi,” pungkasnya.(red)
Related Articles