Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Bali

Terkini 29 Mar 2026 21:33 3 min read 1 views By Media Jejak Sindikat
Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda di Bali
Polda Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka, Status DPO Akan Diterbitkan Melalui Interpol

JEJAK SINDIKAT GARUT - Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., bersama Kapolres Badung AKBP Josef E Purba S.I.K., serta jajaran Jatanras dan Kasubid PID yang mewakili Kabid Humas, menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda kepada awak media pada Sabtu (28/3/2028).

 

Aksi kriminal tersebut terjadi di kawasan Kuta Utara, Badung, dimana korban bernama RP menghembuskan napas terakhir setelah mengalami penganiayaan brutal. Peristiwa memilukan ini terjadi pada dini hari Selasa (24/3/2026), di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa bermula saat korban RP bersama saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam masuk ke gang buntu lokasi kejadian.

 

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sedang diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah melakukan tindakan tersebut.

 

Akibat serangan, korban mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

 

Bukti yang Dikumpulkan

 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

 

- Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm

- Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi

- Sandal, senter, dan sampel darah di lokasi

- Pakaian serta barang pribadi milik korban

 

Langkah Kepolisian

 

Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas terduga pelaku.

 

Hasil pemeriksaan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.

 

"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," ujar Kombes Gede Adhi.

 

Para pelaku terancam dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA. "Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif," tegasnya.(red)

Chat with us on WhatsApp