Polda Bali Tetapkan 7 WNA Sebagai Tersangka Kasus Penculikan & Mutilasi WNA Ukraina

Terkini 30 Mar 2026 16:50 3 min read 1 views By Media Jejak Sindikat
Polda Bali Tetapkan 7 WNA Sebagai Tersangka Kasus Penculikan & Mutilasi WNA Ukraina
Enam Tersangka dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan Masuk Daftar Red Notice

JEJAK SINDIKAT BALI – Polda Bali mengumumkan telah berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama IK (28 tahun). Pengumuman resmi disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).

 

PERISTIWA MULAI DARI PENCULIKAN DI JIMBARAN

 

Pada malam Minggu, 15 Februari 2026, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya diculik oleh sekelompok orang saat berada di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Laporan resmi mengenai hilangnya korban diterima Polsek Kuta Selatan pada keesokan harinya.

 

Tim Operasional Khusus Jatanras Polda Bali bersama Polresta Denpasar segera melaksanakan penyelidikan intensif. "Gerak cepat tim menghasilkan hasil melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka. Kami menemukan bercak darah identik dengan DNA korban di mobil Avanza yang disewa dan sebuah vila di Munggu," jelas Kapolda.

 

POTONGAN TUBUH DI TEMUKAN DI MUARA SUNGAI WOS TEBEN

 

Kasus mencapai puncaknya pada 26 Februari 2026, ketika sejumlah warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Labfor Kriminalistik Polri mengkonfirmasi bahwa potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari korban yang diculik.

 

TUJUH WNA JADI TERSangka, ENAM MASUK RED NOTICE

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di enam lokasi berbeda, serta koordinasi erat dengan pihak Imigrasi dan Direktorat Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka utama. Semua tersangka masuk Indonesia menggunakan visa turis.

 

Satu orang tersangka telah diamankan dan ditahan di bawah pengawasan Imigrasi, sedangkan enam orang lainnya telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol, yaitu:

 

- NP (Rusia)

- SM (Rusia)

- DH (Ukraina)

- VN (Ukraina)

- RM (Ukraina)

- VA (Kazakhstan)

 

"Para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan untuk menghindari pantauan petugas. Motif di balik kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam," ungkap Irjen Daniel.

 

BARANG BUKTI PENTING TELAH DIAMANKAN

 

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang terkait dengan kasus, antara lain:

 

- Dua unit mobil Avanza (hitam dengan plat DK 1373 FAF dan silver dengan plat DK 1822 QH) yang mengandung bercak darah korban

- Dua unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban)

- Sembilan unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV mengenai keterlibatan para tersangka

- Tiga buah alat pelacak GPS yang dipasang pada kendaraan yang digunakan tersangka

 

ANCAMAN PIDANA MAKSIMAL 12 TAHUN

 

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk memastikan keenam tersangka yang masuk Red Notice dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia. Surat resmi juga telah dikirimkan ke kedutaan masing-masing negara asal tersangka untuk mendapatkan dukungan terkait.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh korban. Polda Bali akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya," pungkas Kapolda.(red)

Chat with us on WhatsApp